Rabu, 13 November 2013

= Pemimpin

Omong kosong kalau ada orang yang bilang bahwa kita tidak mempunyai atau kehilangan para pemimpin sebagai teladan bagi kita, itu sama saja mengatakan bahwa para Pahlawan Nasional itu tidak ada..

 Apa buktinya ?, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Bagian Kedua Kewajiban Pasal 34 (1) Ahli waris penerima Gelar berkewajiban: a. menjaga nama baik pahlawan dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara; b. menjaga dan melestarikan perjuangan, karya, dan nilai kepahlawanan; dan c. menumbuhkan dan membina semangat kepahlawanan.

Tidak ada komentar: