Senin, 28 Juli 2008

=Masyarakat Adat - Wiki

http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat_Adat

Masyarakat Adat
Masyarakat Adat merupakan istilah umum yang dipakai di Indonesia untuk paling tidak merujuk kepada empattipologi masyarakat asli yang ada di dalam negara-bangsa Indonesia. Dalam ilmu hukum dan teori secara formal dikenal [Masyarakat Hukum Adat], tetapi dalam perkembangan terakhir, masyarakat asli Indonesia menolak dikelompokkan sedemikian mengingat perihal Adat tidak hanya menyangkut [hukum], tetapi mencakup segala aspek dan tingkatan [kehidupan].
Masyarakat Adat adalah (1) penduduk asli ; (2)kaum minoritas ; dan (3) kaum tertindas atau termarginal karena identitas mereka yang berbeda dari indentitas yang dominan di suatu negara atau wilayah. Arti dari masing-masing kelompok ini dijelaskan dalam buku ini. Cakupan pemahaman yang sama juga terdapat dalam pembatasan yang diberikan dalam Deklarasi dimaksud. Istilah indigenous peoples yang diterjemahkan dalam buku ini sebagai "masyarakat adat" mengandung makna:
masyarakat yang tidak dominan atau termarginalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
oleh karena masyarakat dimaksud tidak dominan, maka mereka rentan terhadap berbagai pelanggaran hak asasi mereka sebagai sebuah entitas sosial (kelompok) atau anggota dari entitas tertentu;
entitas sosial yang tidak dominan, termarginalkan dan rentan terhadap berbagai pelanggaran hak asasi dimaksud sering dikelompokkan sebagai kaum minoritas dari sisi asal-usul (tanah air), etnik, agama, suku-bangsa dan agama;
sementara dari kacamata ekonomi pembangunan, menurut pengelompokkan dalam pembangunan di Indonesia, maka definisi dalam buku ini termasuk kelompok masyarakat atau wilayah tanah air terbelakang dan yang paling terbelakang;
mereka yang terbelakang dan paling terbelakang dalam kacamata pembangunan di Indonesia (dan dalam pembangunan semesta) semuanya adalah penduduk pribumi: mendiami suatu wilayah ulayat sejak dahulu kala, sebelum pembentukan negara-bangsa Indonesia sampai hari ini, dan hidup di dalam tatanan, norma, hukum serta batas wilayah ulayat mereka sendiri;
mereka yang dipandang sebagai penduduk pribumi itu selama ini, dalam proses pembangunan dan atau modernisasi telah mengalami banyak nasib malang karena hak-hak mereka sebagai sesama manusia diabaikan, dilecehkan dan dilanggar, bahkan nyawa mereka dikorbankan atas nama dan demi keutuhan wilayah negara-bangsa dan pembangunan;
mereka juga kebanyakan menjadi kaum minoritas dalam kelompok nasional dalam konteks negara-bangsa;
nasib dan pengalaman kemalangan di tangah penguasa negara-bangsa itu telah menyebabkan perlawanan yang berkepanjangan dari entitas sosial dimaksud, yang berakibat kelanjutan penindasan dan penderitaan.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa secara praktis dan untuk kepentingan memahami dan memaknai Deklarasi ini di lapangan, maka kata "masyarakat adat" dan "masyarakat/ penduduk pribumi" digunakan mengandung makna yang sama. Pandangan yang sama dikemukakan dalam merangkum konsep tribal peoples dan indigenous population/ peoples dari Departemen Urusan Sosial Ekonomi PBB dengan merujuk kepada Konvensi ILO 107 (1957) dan 169 (1989).
Sem Karoba, 2008 menyatakan dalam bukunya yang menerjemahkan Deklarasi Masyarakat Hak Asasi Adat (atau Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Masyarakat Adat, atau disebut juga Deklarasi Masyarakat Adat) menyatakan "secara praktis ternyata mereka yang menyebut dirinya sebagai indigenous atau tribal peoples menyetujui agar kedua istilah ini digunakan secara sinonim:
…, many of these peoples refer to themselves as “indigenous” in order to fall under discussions taking place at the United Nations. For practical purposes the terms “indigenous” and “tribal” are used as synonyms in the UN system when the peoples concerned identify themselves under the indigenous agenda.
[Artinya : …kebanyakan dari mereka yang menyebut diri sebagai "bumiputra" agar mereka dapat dimaksukkan ke dalam diskusi-diskusi yang sedang belangsung di tingkat PBB. Untuk tujuan praktis istilah "bumiputra" dan "masyarakat adat" dipakai sebagai sinonim dalam sistem PBB, saat orang-orang yang bersangkutan mengidentifikasi diri mereka di bawah agenda masyarakat asli.]
Masih ada debat panjang tentang makna kedua istilah secara semantik, normativ, kronologis, politis dan sebagainya, tetapi secara praktis masyarakat yang merasa dirinya sedang ditangani dan dilayani lewat [[Deklarasi ini mengidentifikasi diri mereka sebagai [[bumiputra (indigenous). Dalam Konvensi ILO dan Deklarasi ini sendiri disebutkan bahwa identifikasi diri sendiri dari masyarakat merupakan kunci dalam menempatkan sebuah entitas sosial sebagai masyarakat adat. Idenfitikasi diri merupakan hak dasar yang dijamin dalam berbagai hukum universal yang sudah berlaku sejak pendirian PBB. Dalam Konvensi ILO No.169]] tahun 1986 menyatakan bahwa:
Bangsa]], suku, dan masyarakat adat adalah sekelompok orang yang memiliki jejak sejarah dengan masyarakat sebelum masa invasi dan penjajahan, yang berkembang di daerah mereka, menganggap diri mereka beda dengan komunitas lain yang sekarang berada di daerah mereka atau bukan bagian dari komunitas tersebut. Mereka bukan merupakan bagian yang dominan dari masyarakat dan bertekad untuk memelihara, me-ngembangkan, dan mewariskan daerah leluhur dan identitas etnik mereka kepada generasi selanjutnya; sebagai dasar bagi kelangsungan keberadaan mereka sebagai suatu suku]], sesuai dengan pola budaya, lembaga sosial dan sistem hukum mereka.

=Human Right in Indonesia

http://www.indonesiamission-ny.org/issuebaru/HumanRight/uud39.htm

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan ahrkat dan martabat manusia.

2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.

3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat, pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kuloktif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yangt dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan itu ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan pejabat publik.

5. Anak adalah setiap yang berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.

6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik sengaja ataupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orangyang dijamin oleh Undang-undang ini dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

7. Komisi Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negaralainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.


BAB II

ASAS-ASAS DASAR

Pasal 2

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan diri manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, dan kecerdasan serta keadilan.

Pasal 3

(1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan. (2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum.(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.

Pasal 4

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Pasal 5

(1) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya didepan umum.(2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.(3) Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.

Pasal 6

(1) Dalam rangka penegakkan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah.(2) Indentitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan jaman.

Pasal 7

(1) Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.(2) Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional.

Pasal 8
Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.

BAB III
HAM DAN KEBEBASAN MANUSIA

Pasal 9
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, dan mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.(2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pasal 10
(1) Setiap orang berhak membentuk sebuah keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.(2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas dasar kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.

Pasal 12
Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kwalitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.

Pasal 13
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh mamfaat dari ilmu dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa dan umat manusia.

Pasal 14
(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Pasal 15
Setiap orang berhak untuk memperjuangankan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 16
Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebijakan, mendirikan organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengajuan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

Pasal 18
(1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2) Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukannya.(3) Setiap ada perubahan peraturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.(4) Setiap orang yang diperiksa berhak mendapat bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.(5) Setiap orang tidak dapt dituntut untuk kedua kalinya untuk perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 19
(1) Tiada suatu pelanggaran atau suatu kejahatan apapun diancam dengan hukuman berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.(2) Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Pasal 20
(1) Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba .(2) Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang.

Pasal 21
Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya.

Pasal 22
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannnya itu.

Pasal 23
(1) Setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.(2) Setiap orang berhak untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Pasal 24
(1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat, untuk maksud-maksud damai.(2) Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25
Setiap orang berhak untuk menyapaikan pendapat dimuka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26
(1) Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya, (2) Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannnya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannnya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27
(1) Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.(2) Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28
(1) Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 29
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.(2) Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja dia berada.

Pasal 30
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Pasal 31
(1) Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu.(2) Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan orang yang mendiaminya, hal diperbolehkan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang.

Pasal 32
Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali tas perintah hakim dan kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33
(1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.

Pasal 34
Setiap orang, tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.

Pasal 35
Setiap orang berhak untuk hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang,

Pasal 36
(1) Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat, dengan cara yang tidak melanggar hukum.(2) Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenangdengan secara melawan hukum.(3) Hak milik mempunyai fungsi sosial.

Pasal 37
(1) Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umumnya,hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera atas pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2) Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan umum harus dimusnakan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain.

Pasal 38
(1) Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak. (2) Setiap orang berrhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.(3) Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara, dan serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.(4) Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.

Pasal 39
Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta kehidupan yang layak.

Pasal 41
(1) Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta perkembangan pribadinya secara utuh.(2) Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.

Pasal 42
Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak, sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pasal 43
(1) Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan(2) Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.(3) Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.

Pasal 44
Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45
Hak wanita dalam undang-undang ini adalah hak asasi manusia.

Pasal 46
Sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan, anggota legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Pasal 47
Seorang wanita yang menikah dengan pria yang berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti pria kewarganegaraan suaminya, tetapi mempunyai hak untuk mempertahankannya, mengganti atau memperoleh kembali status kewarganegaraannya.

Pasal 48
Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Pasal 49
(1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan jpersyaratan dan peraturan perundang-undangan.(2) Wanita berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.(3) Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.

Pasal 50
Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.

Pasal 51
(1) Seorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya, dan hak pemilikan dan pengolahan harta bersama.(2) Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi anak-anaknya.(3) Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tenpa mengurangi hak anak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52
(1) Setiap anak berhak atas perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.(2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.

Pasal 53
(1) Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.(2) Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.

Pasal 54
Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan,pendidikan, pelatihan dan bantuan khusus atas biaya negara untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pasal 55
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, dan berekspreksi sesuai dengan tingkat inteklualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.

Pasal 56
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.(2) Dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara dengan baik dan sesuai dengan Undang-undang ini, maka anak tersebut oleh diasuh dan diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57
(1) Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan dan dibimbing kehidupannya oleh orang tuanya atau walinya sampai ia dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2) Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal atau karena sebab yang sah tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai orang tua.(3) Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) harus menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.

Pasal 58
(1) Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan sesual selama dalam pengasuhan orang tuanya atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.(2) Dalam hal orang tua atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penyiksaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan sosial termasuk perkosaan, atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus
dikenakan pemberatan hukuman.

Pasal 59
(1) Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.(2) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin oleh Undang-undang.

Pasal 60
(1) Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan kecerdasannya.(2) Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi ssesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Pasal 61
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.

Pasal 62
Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spritualnya.

Pasal 63
Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan.

Pasal 64
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spritualnya.

Pasal 65
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari segala bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adektif lainnya.

Pasal 66
(1) Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiyaan, penyiksaan, atau penjatuhan, hukuman yang tidak manusiawi.(2) Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.(3) Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.(4) Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya hukum terakhir.(5) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasas kecuali demi kepentingannya.(6) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dan setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.(7) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh keadilan didepan Pengadilan Anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.

BAB IV

KEWAJIBAN DASAR MANUSIA

Pasal 67
Setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.

Pasal 68
Setiap warga negara wajib ikut dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.(2) Setiap hak asasi manusia yang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan dan memajukkannya.

Pasal 70
Dalam menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertinban umum dalam suatru masyarakat demokratis.

BAB V KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH

Pasal 71
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati,melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.

Pasal 72
Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaiman diatur pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan negara, dan bidang lain.

BAB VI PEMBATASAN DAN LARANGAN

Pasal 73
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan Undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.

Pasal 74
Tidak satu ketentuan dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam undang-undang ini.

BAB VII KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Pasal 75
Komnas HAM bertujuan :a. Pengembangkan kondisi yang konduktif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang dasar 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan b. Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Pasal 76
(1) Untuk mencapai tujuannya Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hakasasi manusia.(2) Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegrasi tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi mannusia dan kewajiban dasar manusia.(3) Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.(4) Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah.

Pasal 77
Komnas HAM berdasarkan Pancasila.

Pasal 78
(1) Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari:a. sidang paripurna, danb. sub komisi(2) Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.

Pasal 79
(1) Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM.(2) Sidang Paripurna terdiri dari seluruh anggota Komnas HAM.(3) Sidang Paripurna menetapkan Peraturan tata tertib, program kerja, dan mekanisme program kerja Komnas HAM.

Pasal 80
(1) Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh Subkomisi.(2) Ketentuan mengenai Subkomidi diatur dalam Peraturan tata tertib Komnas HAM.

Pasal 81
(1) Sekretariat Jenderal memberikan pelayanan administratif bagi pelaksanaa kegiatan Komnas HAM.(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan dibantu oleh unit kerja dalam bentuk biro-biro.(3) Sekretaris Jenderal di jabat oleh seorang pegawai negeri yang bukan anggota Komnas HAM.(4) Sekretaris Jenderal diusulkan oleh Sidang Paripurna dan ditetapkan oleh Keputusan Presiden.(5) Kedudukan , tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi Sekretariat Jenderal ditetapkan dengsn Keputusan Presiden.

Pasal 82
Ketentuan mengenai Sidang Paripurna dan Sub Komisi ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan tata tertib Komnas HAM.

Pasal 83

(1) Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesiaberdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan Presiden selaku Kepala Negara.(2) Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua.(3) Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari Anggota.(4) Masa jabatan keanggotan Komnas HAM selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 84

Yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah Warga Negara Indonesia yang:a. memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusianya;b. berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya;c. berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, eksekutif, dan lembaga tinggi Negara; ataud. merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.

Pasal 85

(1) Pemberhentian Komnas HAM dilakukan berdasarkan keputusan Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta ditetapkan dengan Keputusan Presiden.(2) Anggota Komnas HAM berhenti antar waktu sebagai anggota karena:a. meninggal dunia;b. atas permintaan sendiri;c. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan anggota tidak dapat menjalankan tugas selama 1 tahun secara terus menerus.d. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; ataue. melakukan perbuatan tercela atau hal-hal lain yang terputus oleh sidang Paripurna karena mencemarkan martabat dan reputasi; dan atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas dalam Komnas HAM.

Pasal 86
Ketentuan mengenal tata cara pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian anggota dan Pimpinan Komnas HAM ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.

Pasal 87

(1) Setiap anggota Komnas HAM berkewajiban :a. menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Komnas HAM ;b. partisipasi secara aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas HAM; danc. menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.(2) Setiap anggota Komnas HAM berhak :a. menyampaikan usulan dan pendapat kepada Sidang Paripurna dan Subkomisi b. memberikan suara dalam pengambilan keputusan Sidang Paripurna dan Subkomisi ;c. mengajukan dan memilih Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dalam Sidang Paripurna, dan d. mengajukan bakal calon Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu.

Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak anggota Komnas HAM serta tata cara pelaksanaannya ditetapkan dengan peraturan tata tertib Komnas HAM.

Pasal 89

(1) Untuk melaksanakn fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :a. pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;b. pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;c. penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;d. studi kepustakan, studi lapangan, studi banding, di negara lain mengenai hak asasi manusia;e. pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia; danf. kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.(2) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :a. Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;b. upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya, danc. kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik ditingkat nasional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.(3) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :a. pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;b. penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;c. pemanggilam terhadap pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;d. pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;e. peninjauan ditempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;f. pemanggilan terrhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan ;g. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; danh. pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses pengadilan, bila mana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.(4) Untuk melaksankan fungsi Komnas HAM dalam mediasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan :a. perdamaian kedua belah pihak;b. penyelesaian perkara melalui cara i konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;c. pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;d. penyampaian rekomendasia atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dane. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.

Pasal 90

(1) Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.(2) Pengaduan hanya dapat pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan. (3) Dalam hal pengaduan dilakukan oleh orang lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM.(4) Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat.

Pasal 91

(1) Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila:a. tidak memiliki bukti awal yang memadai;b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia;c. pengaduan diadukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu; ataud. terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; ataue. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2) Mekanisme pelaksanaan untuk kewenangan untuk tidak melakukan atau menghentikan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.

Pasal 92

(1) Dalam hal tertentu dan bila dipandang perlu guna melindungi kepentingan dan hak asasi manusia yang bersangkutan atau terwujud penyelesaian terhadap masalah yang ada, Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan identitas pengadu, dan memberi keterangan atau bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi aduan atau pemantauan.(2) Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan atau membatasi penyebarluasan suatu keterangan atau bukti lain yang diperoleh Komnas HAM, yang berkaitan dengan materi pengaduan atau pemantauan.(3) Penetapan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) didasarkan pada pertimbangan bahwa penyebarluasan keterangan atau bukti lainnya tersebut dapat :a. membahayakan keselamatan dan keamanan negara;b. membahayaka keselamatan dan ketertiban umum;c. membahayakan keselamatan perorangan;d. mencemarkan nama baik perorangan;e. membocorkan rahasia negara dan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses pengambilan Keputusan Pemerintah;f. membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana;g. menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada, atauh. membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang.

Pasal 93

Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan lain oleh Komnas HAM.

Pasal 94

(1) Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM.(2) Apabila kewajiban yang dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan, maka bagi mereka berlaku ketentuan pasal 95.

Pasal 95

Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk memenuhi panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perungang-undangan.

Pasal 96

(1) Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (4) huruf a dan b, dilakukan oleh Komnas HAM yang ditunjuk sebagai mediator.(2) Penyelesaian yang dicapai sebagaimana dimaksud ayat (1), berupa kesepakatan secara tertulis dan ditanda tangani oleh para pihak dan dikukuhkan oleh mediator.(3) Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan keputusan mediasi yang mengikat secara hukum dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.(4) Apabila keputusan mediasi tidak dilaksanakan oleh para pihak dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, maka pihak lainnya dapat meminta pada Pengadilan Negeri setempat agar keputusan tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan dengan pembubuhan kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".(5) Pengadilan tidak dapat menolak permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).

Pasal 97
Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan, fungsi, tugas, wewenangnya serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden dengan tembusan Mahkamah Agung.

Pasal 98
Anggaran Komnas HAM dibebankan kepada anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 99
Ketentuan dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta kegiatan Komnas HAM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.

BAB VIII PARTISIPASI MASYARAKAT

Pasal 100
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Pasal 101

Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi amnusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Pasal 102
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakkan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya.

Pasal 103
Setiap orang, kelompok, organisasi pilitik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.

BAB IXPENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

Pasal 104

(1) Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat di bentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia dilingkungan peradilan umum.(2) Pengadilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan undang-undang dalam waktu paling lama 4 tahun.(3) Sebelum terbentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diadili oleh pengadilan yang berwenang.

BAB XKETENTUAN HAM

Pasal 105
(1) Segala ketentuan mengenai hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur dengan Undang-undang ini.(2) Pada saat berlakunya Undang-undang ini:a. Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dinyatakan sebagai Komnas HAM menurut Undang-undang ini;b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komnas HAM masih tetap menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, berdasarkan Undang-undang ini sampai ditetapkan keanggotaan Komnas HAM yang baru; dan c. semua permasalahan yang sedang ditangani oleh Komnas HAM, tetap dilangsungkan penyelesaiannya berdasarkan Undang-undang ini.(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini susunan organisasi, keanggotaan, tugas, dan wewenang serta tata tertib Komnas HAM harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.

BAB XI KETENTUAN PENUTUP

Pasal 106
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang mengetahiunya, memerintahkan pengundangan Undang-undangan ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakartapada tanggal 23 September 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 23 September 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA,
ttd,M U L A D I

=Sambutan Peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat Sedunia

http://www.indonesia.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=2055&Itemid=701

Sambutan Peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat Sedunia


09-08-2006

SAMBUTANPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAPADA ACARAPERINGATAN HARI INTERNASIONAL MASYARAKATHUKUM ADAT SEDUNIATMII, 9 AGUSTUS 2006

Bismillahirrahmanirrahim,Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Selamat pagi, Salam sejahtera untuk kita semua,Yang saya hormati Saudara Ketua Mahkamah Konstitusi, Para Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan segenap Pimpinan Lembaga-lembaga Negara,Yang saya hormati Saudara Menteri Sosial Republik Indonesia dan Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Yang Mulia Para Duta Besar Negara-negara Sahabat,Yang saya hormati Saudara Gubernur DKI Jakarta dan Para Gubernur yang hadir pada acara ini, Yang saya hormati Saudara Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ms. Chandra Roy, Regent of Center UNDP, Pimpinan Taman Mini Indonesia Indah,Yang saya muliakan dan saya cintai para pemangku dan tokoh-tokoh adat serta utusan masyarakat hokum adat dari seluruh tanah air, Hadirin sekalian yang saya muliakan,Sebelum saya menyampaikan sambutan pada acara yang sangat penting ini, ijinkan saya mengungkapkan perasaan saya yang pagi ini merasa bahagia dan bangga bertatap muka dengan para pemangku dan tokoh-tokoh adat dari seluruh Indonesia dengan busana yang penuh dengan kebesaran. Rasanya kita makin bangga menjadi bangsa Indonesia, Karena dengan ini, bangsa ini bangsa yang besar, kaya akan keragaman, adat dan budaya dan semoga menjelang 17 Agustus tahun 2006 ini, kita diingatkan bahwa membangun masa depan yang kita cita-citakan bersama berarti membangun manusia Indonesia seutuhnya, termasuk membangun dan mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia yang berada dalam wilayah hukum adat yang barang kali selama ini kurang mendapatkan perhatian yang adil dan tepat. Semoga Allah SWT mendengar niat baik kita ini, cita-cita baik kita ini dengan tekad kita semua untuk membangun masa depan yang baik, seluruh bangsa dan negara di dalamnya, saudara saudara kita masyarakat hukum adat mendapatkan jalan yang baik dan tercapailah tujuan kita yang mulia itu.Hadirin yang saya hormati,Marilah sekali lagi kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas berkat, rahmat dan ridho-Nya, kita semua dapat menghadiri peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat Sedunia. Peringatan ini saya anggap penting dan relevan dengan kondisi bangsa kita yang majemuk, yang terdiri atas beragam suku, bahasa dan agama. Keberadaan suku-suku bangsa di tanah air kita, telah berlangsung sejak lama, bahkan sejak berabad-abad yang lalu, jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, keberadaan suku-suku bangsa itu, bukan saja harus kita terima dan hormati sebagai kenyataan sosiologis dan sejarah, tetapi harus pula kita pelihara keberlangsungan hidupnya. Dengan demikian, semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang tertera sebagai perisai pada lambang negara kita, tetap dapat kita pertahankan untuk selama-lamanya.Keberadaan suku-suku bangsa, terkait erat dengan keberadaan beragam adat istiadat, tradisi, seni dan budaya. Suatu hal yang relevan dengan Peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat Sedunia hari ini, ialah keberadaan hukum adat itu sendiri. Tentu tidak semua tradisi, seni dan budaya serta nilai-nilai dalam masyarakat, suku, dapat dikatakan mengandung unsur hukum, yaitu hukum adat. Hukum adat adalah adat yang normatif, yaitu adat yang mengandung sifat hukum. Keberadaannya dihargai, dihormati dan dipatuhi oleh masyarakat adat yang bersangkutan. Pelanggaran terhadap norma-norma hukum adat itu, akan mendapatkan sanksi dan hukuman, sesuai dengan norma-norma hukum adat yang bersangkutan.Hadirin sekalian,Dalam perkembangan sejarahnya, masyarakat hukum adat dan norma-norma hukum adat yang ada di dalamnya, berkembang dinamis sejalan dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, pepatah lama yang mengatakan bahwa adat itu ”tidak lekang kena panas dan tidak lapuk kena hujan”, dalam kenyataannya telah mengalami perubahan. Jumlah masyarakat hukum adat yang benar-benar asli dan belum tersentuh pengaruh dari luar, dalam kenyataannya telah berkurang. Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi, serta terbangunnya jaringan pemerintahan hingga ke daerah-daerah terpencil, telah menyebabkan terbukanya daerah-daerah itu dari isolasi. Sedikit demi sedikit, masyarakat hukum adat yang terisolasi itu mulai bersentuhan dengan nilai-nilai dan norma-norma baru yang datang dari luar dirinya.Bahkan jauh sebelum kita memasuki alam modern, pengaruh dari ajaran agama-agama besar dunia, juga sedikit-banyaknya mendorong arus perubahan dalam masyarakat hukum adat. Proses itu, pada umumnya berlangsung secara damai dan persuasif. Norma-norma hukum adat yang dianggap bertentangan dengan norma-norma hukum agama, misalnya secara perlahan mulai menemukan titik konvergensi. Di negeri Minangkabau, kita kini berlaku pepatah ”Adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah”. Artinya, adat haruslah berdasarkan syari’at agama. Sementara syari’at agama itu berdasar kepada kitab Allah, yakni Al-Qur’anul Karim.Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, juga telah mendorong terjadinya evolusi dalam masyarakat hukum adat. Dengan menjadi bangsa yang merdeka, maka arus perpindahan dari suatu daerah ke daerah lain kian terjadi. Perkawinan antar suku, yang di masa lalu sedikit-banyak terhambat oleh norma-norma hukum adat, kian terbuka. Oleh karena itu, keterikatan antara seseorang dengan masyarakat hukum adatnya, tidak dapat lagi dilihat secara kaku.Pengaruh hukum adat pada seseorang, akan tergantung kepada lokasi dimana dia menetap. Orang Minangkabau misalnya, haruslah dilihat, apakah mereka masih tinggal di kampong halaman, di kota atau di rantau. Semakin jauh tempat tinggal seseorang dari kampung, akan semakin berkurang pula pengaruh adat dalam pola dan perilaku hidupnya. Perubahan evolusioner seperti ini berlangsung, seiring dengan perubahan kehidupan masyarakat Indonesia dalam perjalanan sejarahnya. Ini saya kemukakan sebagai kenyataan histories kita. Oleh karena itu, semangat kita adalah mempertahankan nilai-nilai hukum adat, mempertahankan tradisi dan nilai-nilai adat yang mulia untuk tidak luntur, kemudian berubah menjadi sesuatu yang tidak baik. Ini adalah misi besar kita melestarikan adat, tradisi dan budaya luhur bangsa kita. Hadirin sekalian yang saya hormati,Sebagai insan yang beriman, saya berkeyakinan bahwa sampai hari kiamat pun, di dunia senantiasa akan terdapat kemajemukan. Tuhan Yang Maha Kuasa telah dengan sengaja menciptakan umat manusia itu, bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, agar mereka saling kenal-mengenal satu sama lain. Selamanya masyarakat hukum adat itu akan tetap ada, walaupun keberadaan mereka, seperti saya katakan tadi, akan terus bersifat dinamis sejalan dengan perjalanan waktu. Oleh sebab itu, saya berpendapat bahwa rumusan ketentuan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatakan ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan Undang-Undang”, adalah rumusan yang tepat.Hadirin sekalian,Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar yang saya katakan tadi, kesatuan masyarakat hukum adat diakui dan dihormati, sepanjang masih hidup. Artinya, hukum adat itu masih berlaku dan masih dianut oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Pengakuan dan penghormatan itu perlu pula diukur, dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta diatur dengan Undang-Undang, agar segala sesuatunya menjadi lebih jelas. Undang-undanglah yang akan mengatur apa saja yang menjadi hak tradisional masyarakat hukum adat. Sebagaimana kita maklumi, hingga kini kita belum memiliki Undang-Undang dimaksud. Saya berharap kita dapat menyusun Rancangan Undang-Undang itu dalam waktu yang tidak terlalu lama.Dalam kesempatan yang baik ini, saya ingin berpesan, agar dalam mewujudkan hak konstitusional masyarakat hukum adat --yang menjadi tema peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat Sedunia tahun ini-- kita harus tetap mengedepankan konsep Negara Kesatuan, sebagaimana tadi telah diikrarkan oleh para pimpinan masyarakat hukum adat sebagaimana pula diamanatkan Undang-Undang Dasar kita. Konsep negara kesatuan tidaklah berarti kita harus menyeragamkan segala hal. Kita tetap mengakui keragaman dan perbedaan. Namun semuanya harus diarahkan kepada kepentingan bangsa dan negara secara keseluruhan.Di masa yang lalu, di zaman penjajahan, keragaman suku itu sengaja dibesar-besarkan, untuk menciptakan konflik dan ketegangan, devide et impera. Sebaliknya, pernah pula terjadi dalam sejarah politik bangsa kita, konsep negara kesatuan diartikan sebagai keseragaman dalam hampir semua hal. Sekarang, alangkah baiknya, kita mengambil sikap yang moderat dan tepat. Keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup, tetap harus kita akui dan hormati, dan semuanya itu kita bangun dalam rangka memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hadirin yang saya hormati,Kedudukan masyarakat hukum adat haruslah kita tempatkan dalam posisinya yang tepat. Kita perlu menatanya secara lebih baik. Kita harus memberikan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat kepada warganya, tanpa harus sekali lagi melupakan kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. Masyarakat hukum adat pun perlu pula terus-menerus kita berikan dorongan, agar mereka mampu memainkan peranan dalam pembangunan nasional. Memang, kita harus mengakui bahwa dalam pembangunan bangsa dan negara selama ini, peranan masyarakat hukum adat belumlah optimal. Bahkan tidak jarang, hak-hak tradisional mereka diabaikan, bahkan dilanggar, dan tidak dihormati lagi.Pemerintah sendiri menerima demikian banyak pengaduan masyarakat, di samping Komnas HAM tentunya,yang berkaitan dengan pelanggaran hak-hak tradisional masyarakat hukum adat. Sebagian besar masalah yang dikemukakan berkaitan dengan hak ulhayat masyarakat hukum adat. Selain itu, terdapat pula pengaduan yang berkaitan dengan sumberdaya alam, yang menjadi sumber penghidupan masyarakat hukum adat. Semua pengaduan itu kami telaah dan kami pelajari dengan seksama, untuk kemudian dicarikan jalan keluarnya.Tentu tidak semua pengaduan itu mempunyai dasar dan alasan yang kuat. Sebagian mengandung kebenaran, namun sebagiannya lagi kurang relevan, karena tanpa dasar dan argumentasi yang jelas. Namun dari semua pengaduan itu, Pemerintah menyadari, bahwa ada suatu masalah yang perlu ditangani dan tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Membiarkan masalah itu, bukan mustahil akan menjadi sumber ketegangan dan konflik baru di dalam masyarakat kita. Kita menyadari bahwa masyarakat hukum adat, sering berada dalam posisi yang lemah, dalam mempertahankan hak-hak tradisional mereka, di tengah-tengah kekuatan modal dalam mengeksploitasi lahan dan sumberdaya alam. Pemerintah tentu harus berpihak kepada kelompok yang lemah, seraya mencari jalan keluar secara proporsional dan adil, dengan tetap mengutamakan kepentingan bangsa dan negara tanpa harus mengorbankan hak masyarakat hukum adat. Karena itu, saya menyerukan kepada segenap jajaran Pemerintah, di pusat maupun di daerah, agar sungguh-sungguh dalam memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adat di daerah-daerah, dalam menyusun program pembangunan. Di sisi lain saya juga mengajak masyarakat hukum adat untuk juga ikut serta menyukseskan pembangunan di wilayahnya. Kita harus mengakui bahwa, pengelolaan lahan dan penataan lingkungan, jika tetap menghormati norma-norma hukum adat, akan menjamin kelestarian, dan mencegah eksploitasi sumberdaya alam secara semena-mena. Sementara, sumberdaya alam kita olah dan daya gunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Tentu pengolahan sumber daya alam itu perlu tetap mempertahankan kelestarian lingkungan serta ekosistemnya. Karena itu, tidak ada jalan lain, kecuali kita mencari titik temu yang tepat dan adil. Kita harus membangun tanpa harus merusak.

Masyarakat hukum adat telah memberi pelajaran kepada kita, bahwa kearifan lokal dalam mengelola sumberdaya alam, telah mampu mempertahankan kelestarian lingkungan. Berabad-abad lamanya masyarakat hukum adat memanfaatkan sumberdaya alam, baik hutan maupun laut, tanpa menimbulkan persoalan lingkungan seperti yang kita hadapi sekarang ini. Masyarakat adat menyadari adanya hubungan korelatif antara manusia, alam sekitar dan Tuhan. Keseimbangan semua itu harus dijaga. Jika tidak, maka kemurkaan Tuhan akan datang dan bencana akan terjadi.

Kepada tokoh-tokoh masyarakat hukum adat yang hadir di sini, semuanya, saya juga mengajak, agar memberikan pengertian dan kesadaran kepada warga masyarakatnya, tentang betapa pentingnya menjaga lingkungan. Alam yang hijau dan lestari adalah amanah Allah SWT, yang wajib kita pelihara. Akan berdosa kita, jika kita mewariskan lingkungan yang rusak kepada generasi bangsa kita di masa depan. Saya juga mengajak kepada para pemangku adat, agar terus bekerjasama dengan Pemerintah, di pusat maupun di daerah, dalam menyusun dan melaksanakan program-program pembangunan. Dengan kerjasama yang baik dan harmonis itu, Insya Allah, kita akan lebih maju lagi di masa depan. Tidak akan ada kekuatan yang mampu mengubah nasib bangsa kita, kalau bukan kita sendiri. Karena itu, mari kita bekerja dan berdoa, semoga segala hal yang kita kerjakan, akan senantiasa berhasil, dan bangsa kita dijauhkan dari cobaan dan marabahaya.

Hadirin yang saya muliakan,

Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya ingin menyampaikan ungkapan rasa terima kasih yang tulus, kepada para pemangku dan tokoh-tokoh adat, yang selama ini, telah berperan aktif membangun masyarakat, bangsa dan negara. Peranan para pemangku adat dalam menenteramkan masyarakat dari setiap ketegangan dan konflik, sangat besar artinya dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, dan menjaga tetap utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, saya pun berterima kasih, atas kehadiran para pemangku dan tokoh-tokoh adat dalam peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat Sedunia di Jakarta, pada hari ini.

Saya mengerti, sebagian besar dari para pemangku dan tokoh-tokoh adat yang hadir ke sini, berasal dari daerah-daerah yang jauh, dan bahkan terpencil di pedalaman. Mudah-mudahan kehadiran Bapak-bapak dan Ibu-ibu di Jakarta hari ini, akan meneguhkan kembali tekad dan semangat kita dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lebih-lebih, sebentar lagi kita bersama-sama akan memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Negara kita, pada tanggal 17 Agustus 2006 nanti.

Merespon dari Deklarasi dan Ungkapan pernyataan dari masyarakat Hukum Adat seluruh Indonesia saya menyambut baik dan memberikan dukungan penuh. Prinsip pertama semuanya perlu diletakan dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia adalah lengkap. Prinsip kedua kebersamaan di dalam memecahkan masalah dan membangun pranata yang baik itu yang terbaik dan mulia. Yang ketiga semua didayagunakan untuk memcapai hasil terbaik atau hasil guna yang terbaik dalam mengambil langkah-langkah yang efektif. Dan yang terakhir diatas nilai keadilan masih banyak bentuk keadilan seraya hadirnya kepastian hukum untuk memastikan volume semua itu dilaksanakan dengan tepat sesuai dengan pranata hukum dan memiliki tujuan-tujuan yang baik.

Mari kita sinkronisasikan langkah kita dari Sekretariat Jenderal Masyarakat Hukum Adat Indonesia, Komnas HAM, Mahkamah Konstitusi, Departemen Sosial, UNDP dan kita semua. Niat yang baik, tujuan yang baik, apabila dilaksanakan dengan kebersamaan yang baik, akan mencapai hasil yang baik pula sebagaimana yang kita cita-citakan bersama. Sudah saatnya bangsa kita bangkit, bersatu dan maju. Negara memberikan hak-hak kepada warga negaranya, warganegaranya yang menjalankan kewajibannya untuk mencapai tujuan pembangunan yang kita cita-citakan bersama. Itulah saudara-saudara sekalian. Dan semoga apa yang kita lakukan hari ini membawa dampak bagi kemajuan masyarakat bangsa dan negara kita dalam menuju kejayaannya. Akhirnya marilah kita memohon kehadirat Allah SWT semoga kita semua mendapatkan berkah dan keselamatan dalam kehidupan kita di dunia maupun di akhirat nanti.

Terima kasih.Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

=Aman - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara

http://www.aman.or.id/