Senin, 28 Juli 2008

=Masyarakat Adat - Wiki

http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat_Adat

Masyarakat Adat
Masyarakat Adat merupakan istilah umum yang dipakai di Indonesia untuk paling tidak merujuk kepada empattipologi masyarakat asli yang ada di dalam negara-bangsa Indonesia. Dalam ilmu hukum dan teori secara formal dikenal [Masyarakat Hukum Adat], tetapi dalam perkembangan terakhir, masyarakat asli Indonesia menolak dikelompokkan sedemikian mengingat perihal Adat tidak hanya menyangkut [hukum], tetapi mencakup segala aspek dan tingkatan [kehidupan].
Masyarakat Adat adalah (1) penduduk asli ; (2)kaum minoritas ; dan (3) kaum tertindas atau termarginal karena identitas mereka yang berbeda dari indentitas yang dominan di suatu negara atau wilayah. Arti dari masing-masing kelompok ini dijelaskan dalam buku ini. Cakupan pemahaman yang sama juga terdapat dalam pembatasan yang diberikan dalam Deklarasi dimaksud. Istilah indigenous peoples yang diterjemahkan dalam buku ini sebagai "masyarakat adat" mengandung makna:
masyarakat yang tidak dominan atau termarginalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
oleh karena masyarakat dimaksud tidak dominan, maka mereka rentan terhadap berbagai pelanggaran hak asasi mereka sebagai sebuah entitas sosial (kelompok) atau anggota dari entitas tertentu;
entitas sosial yang tidak dominan, termarginalkan dan rentan terhadap berbagai pelanggaran hak asasi dimaksud sering dikelompokkan sebagai kaum minoritas dari sisi asal-usul (tanah air), etnik, agama, suku-bangsa dan agama;
sementara dari kacamata ekonomi pembangunan, menurut pengelompokkan dalam pembangunan di Indonesia, maka definisi dalam buku ini termasuk kelompok masyarakat atau wilayah tanah air terbelakang dan yang paling terbelakang;
mereka yang terbelakang dan paling terbelakang dalam kacamata pembangunan di Indonesia (dan dalam pembangunan semesta) semuanya adalah penduduk pribumi: mendiami suatu wilayah ulayat sejak dahulu kala, sebelum pembentukan negara-bangsa Indonesia sampai hari ini, dan hidup di dalam tatanan, norma, hukum serta batas wilayah ulayat mereka sendiri;
mereka yang dipandang sebagai penduduk pribumi itu selama ini, dalam proses pembangunan dan atau modernisasi telah mengalami banyak nasib malang karena hak-hak mereka sebagai sesama manusia diabaikan, dilecehkan dan dilanggar, bahkan nyawa mereka dikorbankan atas nama dan demi keutuhan wilayah negara-bangsa dan pembangunan;
mereka juga kebanyakan menjadi kaum minoritas dalam kelompok nasional dalam konteks negara-bangsa;
nasib dan pengalaman kemalangan di tangah penguasa negara-bangsa itu telah menyebabkan perlawanan yang berkepanjangan dari entitas sosial dimaksud, yang berakibat kelanjutan penindasan dan penderitaan.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa secara praktis dan untuk kepentingan memahami dan memaknai Deklarasi ini di lapangan, maka kata "masyarakat adat" dan "masyarakat/ penduduk pribumi" digunakan mengandung makna yang sama. Pandangan yang sama dikemukakan dalam merangkum konsep tribal peoples dan indigenous population/ peoples dari Departemen Urusan Sosial Ekonomi PBB dengan merujuk kepada Konvensi ILO 107 (1957) dan 169 (1989).
Sem Karoba, 2008 menyatakan dalam bukunya yang menerjemahkan Deklarasi Masyarakat Hak Asasi Adat (atau Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Masyarakat Adat, atau disebut juga Deklarasi Masyarakat Adat) menyatakan "secara praktis ternyata mereka yang menyebut dirinya sebagai indigenous atau tribal peoples menyetujui agar kedua istilah ini digunakan secara sinonim:
…, many of these peoples refer to themselves as “indigenous” in order to fall under discussions taking place at the United Nations. For practical purposes the terms “indigenous” and “tribal” are used as synonyms in the UN system when the peoples concerned identify themselves under the indigenous agenda.
[Artinya : …kebanyakan dari mereka yang menyebut diri sebagai "bumiputra" agar mereka dapat dimaksukkan ke dalam diskusi-diskusi yang sedang belangsung di tingkat PBB. Untuk tujuan praktis istilah "bumiputra" dan "masyarakat adat" dipakai sebagai sinonim dalam sistem PBB, saat orang-orang yang bersangkutan mengidentifikasi diri mereka di bawah agenda masyarakat asli.]
Masih ada debat panjang tentang makna kedua istilah secara semantik, normativ, kronologis, politis dan sebagainya, tetapi secara praktis masyarakat yang merasa dirinya sedang ditangani dan dilayani lewat [[Deklarasi ini mengidentifikasi diri mereka sebagai [[bumiputra (indigenous). Dalam Konvensi ILO dan Deklarasi ini sendiri disebutkan bahwa identifikasi diri sendiri dari masyarakat merupakan kunci dalam menempatkan sebuah entitas sosial sebagai masyarakat adat. Idenfitikasi diri merupakan hak dasar yang dijamin dalam berbagai hukum universal yang sudah berlaku sejak pendirian PBB. Dalam Konvensi ILO No.169]] tahun 1986 menyatakan bahwa:
Bangsa]], suku, dan masyarakat adat adalah sekelompok orang yang memiliki jejak sejarah dengan masyarakat sebelum masa invasi dan penjajahan, yang berkembang di daerah mereka, menganggap diri mereka beda dengan komunitas lain yang sekarang berada di daerah mereka atau bukan bagian dari komunitas tersebut. Mereka bukan merupakan bagian yang dominan dari masyarakat dan bertekad untuk memelihara, me-ngembangkan, dan mewariskan daerah leluhur dan identitas etnik mereka kepada generasi selanjutnya; sebagai dasar bagi kelangsungan keberadaan mereka sebagai suatu suku]], sesuai dengan pola budaya, lembaga sosial dan sistem hukum mereka.

Tidak ada komentar: